Isu Pengalihan Bankeu Infrastruktur Perdesaan di Kecamatan Banjarsari Mencuat

    Isu Pengalihan Bankeu Infrastruktur Perdesaan di Kecamatan Banjarsari Mencuat
    Waduhhhh diduga Bankeu infrastruktur dialihkan ke desa lain

    Lebak, - Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Perdesaan dari Kabupaten Lebak sudah ditetapkan, namun mencuat isu adanya pengalihan desa penerima Bankeu tersebut dialihkan ke desa lain di wilayah Kecamatan Banjarsari.

    Desa penerima Bankeu infrastruktur ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Lebak nomor : 900/Kep.256-DPMD/2022 tentang penetapan alokasi belanja bantuan keuangan untuk infrastruktur perdesaan di Kabupaten tahun anggaran 2022.

    Dari surat keputusan bupati tersebut, diketahui Kecamatan Banjarsari, 4 Desa mendapatkan Bankeu Infrastruktur. Namun ada isu mencuat Desa Cilegong ilir yang sudah tertera pada lampiran SK Bupati Lebak sebagai penerima Bankeu, akan dialihkan ke desa lainnya yang diduga ke Desa Jalupang Girang.

    Kepala Desa Cilegong ilir, Santibi saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut membenarkan dan jika benar terjadi pengalihan merasa dirugikan.

    "Jelas pak (dirugikan-red), tapi di perubahan masih Cilir (Cilegong ilir), " ujarnya, Rabu 21 September 2022.

    Sedangkan ketika dipertanyakan Dana Bankeu tersebut apakah sudah dicairkan   dan kepastian pengalihan, Kades Santibi menjawab masih menunggu proses selanjutnya.

    "Belum nunggu perubahan. Nunggu keputusan rapat paripurna katanya om, " ucapnya melalui WhatsApp messenger.

    Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Babay Imrony, dipertanyakan hal tersebut mengaku pihaknya belum mengetahui adanya pengalihan Bankeu infrastruktur pada salah satu desa di Kecamatan Banjarsari.

    "Saya belum lihat tentang pengalihan tersebut. Kalaupun ada harus di perubahan anggaran." Singkatnya, Selasa 20 September 2022.

    Informasi yang diterima, isu Bankeu infrastruktur di wilayah Kecamatan Banjarsari mencuat, diduga karena salah satu anggota DPRD Lebak selaku aspirator ingin mengalihkan pada desa lainnya.

    Sedangkan proses pengalihan harus melalui tahapan dan prosedur yang harus ditempuh, karena penentuan lokasi desa penerima sudah ada pada SK Bupati Lebak.***

    bankeu bantuan keuangan infrastruktur apbd desa sk pengalihan bupati dewan dprd aspirator
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Belasan Posisi Kepsek SMAN di Lebak Kosong,...

    Artikel Berikutnya

    Curah Hujan Tinggi Beberapa Titik Ruas Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Karang Taruna Bersama Warga Desa Pamubulan Geruduk PT.  LEN

    Ikuti Kami