Lewat Kontrak dan Ragukan Kualitas Jalan Cipanas - Warung Banten, Aktivis Pinta Kontraktor di Blacklist

    Lewat Kontrak dan Ragukan Kualitas Jalan Cipanas - Warung Banten, Aktivis Pinta Kontraktor di Blacklist
    Pengerjaan jalan yang diragukan kualitasnya dan diduga lewat waktu kontrak

    LEBAK, - Pengerjaan ruas jalan Cipanas - Warung Banten di kritisi aktivis, pasalnya selain pengerjaan diduga lewat dari waktu kontrak, pengerjaan jalan pun di tuding asal-asalan kualitasnya, Minggu 16 April 2023.

    Hal ini diungkapkan oleh Redha sebagai aktivis Lebak Selatan, menurutnya pengerjaan jalan ruas Cipanas - Warung Banten luput dari perhatian para pihak, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten maupun Konsultan, sehingga dirinya menuding kuat ada permainan semua pihak.

    "Kontraktor PT. Titian Sakti Mandiri sampai sekarang belum bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak habis di bulan Desember 2022, tetapi di addendum 2 bulan sampai Februari 2023, namun hingga kini bulan April belum juga selesai, " ujarnya.

    Redha pun menjelaskan beberapa segmen pengerjaan jalan, hingga dirinya soroti kejanggalan tidak ada sanksi, yang menurutnya kontraktor susah sepatutnya di black list.

    "Sampai sekarang progres tidak berjalan, segmen dua kurang lebih 6 km belum kunjung dikerjakan, pekerjaan tersebut terbagi atas 3 segmen, segmen 1 gunung luhur ciparay, segmen 2 sopal cimadur, segmen 3 naga jaya pertigaan warung banten. Seharusnya kontraktor tersebut harus di blacklist atau di putus kontrak nya, tetapi aneh sampai sekarang tidak jelas, tidak ada sanksi apapun, ada apa?, " Ungkapnya mempertanyakan.

    Terpisah, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan saat dikonfirmasi mengenai waktu kontrak dan kualitas pengerjaan jalan tersebut, tidak menjawab pesan WhatsApp messenger. Pihak pelaksana pun belum dapat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

    Dari papan informasi di lokasi, nama proyek ialah Pembangunan Ruas Jalan Cipanas - Warung Banten dengan biaya dari APBD Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar 
    Rp 34.635.304.000 dengan waktu kontrak 210 hari kalender. Pelaksana dari PT. Titian Sakti Mandiri dan konsultan PT. Duta Bhuana Jaya.***
     

    lewat kontrak kualitas jalan cipanas warung banten jalan dpupr provinsi banten
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Naas, Beredar Video Seorang Pria Paruh Baya...

    Artikel Berikutnya

    Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos
    Karang Taruna Bersama Warga Desa Pamubulan Geruduk PT.  LEN

    Ikuti Kami